Jarang Masuk Dinas, Anggota Sabhara Polda Malut Ditangkap Propam Menangis Tak Mau Dijemput

Penjemputan oknum polisi oleh Propam di Ternate
Sumber :
  • Tiktok @sadega4_

Viva, Banyumas - Sebuah video viral yang diunggah di akun Tiktok @sadega4_ menunjukkan seorang oknum anggota polisi menangis histeris saat dijemput oleh Propam di salah satu ruas jalan di wilayah Ternate Utara, Selasa (15/7/2025). Dalam video yang beredar luas di media sosial, oknum polisi tersebut terlihat berteriak dan berusaha menghindari penjemputan oleh tim Propam yang datang untuk menindak pelanggaran disiplin.

Demo Ricuh DPR RI: Ojol Affan Kurniawan Tewas Terlindas, Polisi Kritis, Propam Ambil Alih Kasus

Oknum Polisi yang menangis dan tak mau dijemput tersebut diketahui merupakan personel dari Satuan Sabhara Polda Maluku Utara. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan dilaporkan jarang masuk dinas tanpa keterangan yang jelas, yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat di institusi kepolisian.

Saat proses penjemputan berlangsung, suasana menjadi dramatis. Oknum polisi itu berteriak keras, “Tolong, tolong saya tara mau jemput!”, yang dalam bahasa Indonesia berarti "Saya tidak mau dijemput".

Intip Harta Kekayaan Nafa Urbach yang Kini Tengah Menjadi Sorotan Publik soal kenaikan tunjangan DPR!

Teriakan histeris tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut menyaksikan peristiwa itu dari dekat. Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa oknum polisi dalam video tersebut bukanlah anggota Polres Ternate. Dikutip dari laman Instagram @fakta.indo, AKBP Anita Ratna mengatakan Itu bukan anggota Polres Ternate, namun itu anggota Polda Maluku Utara.

Geger! Pemuda Aceh Ditangkap di Kebumen, Bawa Ratusan Butir Pil Sapi

Penanganan terhadap oknum aparat yang melakukan pelanggaran disiplin kini berada di bawah kewenangan Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Sesuai prosedur, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tergantung tingkat pelanggarannya.

Halaman Selanjutnya
img_title