Bukan Aldi Monyet, Pelaku Penembakan Aiptu Noval Ternyata Adik Sendiri

Fakta penembakan Aiptu Noval akhirnya terungkap
Sumber :
  • instagram @kejati.sulsel

Viva,Banyumas - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penembakan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Wahyuddin alias Noval (44). Ternyata, pelaku penembakan bukanlah Aldi alias Aldi Monyet seperti yang sempat diberitakan, melainkan adik kandung korban sendiri, Suardi alias Andi (43), yang juga anggota aktif Polri.

3 Kali Olah TKP, Polisi Belum Ungkap Fakta Baru Soal Kematian Diplomat Arya Daru

Kebenaran terkait pelaku penembakan aiptu noval bukan Aldi monyet ini disampaikan dalam ekspose kasus bersama Kejati Sulsel dan Kejari Makassar pada Selasa (15/7/2025). Ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim itu mengungkap bahwa insiden penembakan terjadi karena kelalaian Suardi saat operasi penangkapan.

Dilansir dari laman Instagram Kejari Sulsel, Kejadian berawal pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Jalan Jalahong, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar. Aiptu Noval tengah melakukan penyergapan terhadap DPO kasus curanmor dan meminta bantuan Suardi.

Fakta Baru Kematian Brigadi Nurhadi Diduga Dibunuh 2 Atasannya: Pelaku Tidak Ditahan Karena Kooperatif

Dalam proses tersebut, terdengar suara letusan senjata api yang ternyata mengenai dada kanan Aiptu Noval. Korban sempat menjalani operasi intensif di RS Bhayangkara Makassar dan berhasil selamat. Namun, dalam laporan awal, keduanya menyebut bahwa pelaku penembakan adalah Aldi Monyet.

Aldi bahkan sempat dijadikan tersangka dan diburu aparat, hingga akhirnya tertembak di bagian kaki saat proses penangkapan. Dalam pengusutan lebih dalam oleh Kejaksaan, fakta sebenarnya terungkap.

Heboh Saksi Kunci Kasus Penembakan Pelajar Dihadang, Polrestabes Semarang Akhirnya Klarifikasi

Tidak ada bukti keterlibatan Aldi dalam insiden tersebut. Penembakan terjadi murni karena kelalaian Suardi dalam penggunaan senjata api saat operasi berlangsung. Agus Salim menyebutkan, Suardi dijerat dengan Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka.

Namun, karena beberapa pertimbangan, kasus ini diselesaikan lewat jalur Restorative Justice (RJ).

Halaman Selanjutnya
img_title