Dibongkar! Ini Peran 4 Tersangka Skandal Chromebook yang Rugikan Negara Triliunan

Skandal Chromebook Kemendikbud rugikan negara triliunan
Sumber :
  • instagram @kejaksaan.ri

Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Roman Starovoyt Eks Menteri Transportasi Rusia Bunuh Diri Usai Dipecat Putin Karena Skandal Kursk

Proyek digitalisasi pendidikan ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Kasus skandal Chromebook ini menjadi sorotan nasional karena proyek disusun jauh sebelum Menteri Nadiem Makarim dilantik, dan melibatkan sejumlah tokoh penting di balik layar. Berikut peran 4 tersangka yang dikutip dari Viva.

1. Jurist Tan (JT)

Bongkar Skandal! Wali Kota Ito Akui Ijazah Palsu dari Universitas Toyo

Penggagas Awal Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem, disebut sebagai pencetus awal program Chromebook. Menurut Kejagung, Jurist telah merancang proyek ini sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat.

Ia bahkan membentuk grup WhatsApp khusus dan melobi agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Skandal Korupsi Minyak Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun: Siapa 18 Tersangka Terlibat?

2. Ibrahim Arief (IBAM) 

Pengarah Kajian Teknis Sebagai konsultan, Ibrahim memegang peran penting dalam mempengaruhi arah kebijakan teknis. Ia mempresentasikan langsung perangkat Chromebook melalui Zoom Meeting pada April 2020 yang dipimpin Nadiem.

Kajian teknis yang dihasilkan disebut mendukung penggunaan sistem Chrome OS, meski kemudian dianggap tidak ramah pengguna oleh sebagian pihak.

3. Sri Wahyuningsih (SW) 

Pengatur Pengadaan Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek, disebut aktif dalam proses pengadaan. Ia memerintahkan penyusunan cepat kajian teknis, mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bertemu dengan penyedia barang di sebuah hotel di Jakarta.

Ia juga mengganti metode pengadaan dari e-Katalog ke Sistem Informasi Pengadaan Sekolah dan menyusun petunjuk teknis yang mengarahkan ke penggunaan Chromebook.

4. Mulatsyah (MUL) 

Pendukung Kebijakan Sebagai Direktur SMP, Mulatsyah ikut memperkuat arah proyek dengan menerbitkan juknis pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022. Ia mengarahkan pengadaan ke PT Bhinneka Mentari Dimensi dengan sistem Chrome OS sebagai bagian dari kebijakan turunan dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021