Gaji DPR Tak Dipotong Pajak, Negara Tanggung PPh 21 Rp2,7 Juta Per Bulan
- instagram @dpr_ri
Viva, Banyumas - Publik kembali menyoroti fasilitas yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satunya adalah tunjangan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang nilainya mencapai Rp2.699.813 per bulan. Dengan adanya tunjangan ini, gaji anggota DPR tidak dipotong pajak, karena negara yang menanggung beban tersebut.
Subsidi Pajak 15 Persen dari Penghasilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan adanya tunjangan PPh Pasal 21 bagi anggota dewan. Menurutnya, subsidi pajak tersebut diberikan sebesar 15 persen dari total penghasilan bulanan anggota DPR.
“Iya betul, 15 persen dari penghasilan ditanggung negara,” jelas Indra. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang mengatur tunjangan PPh Pasal 21 senilai Rp2,7 juta.
Alasan Negara Menanggung Pajak DPR
Ketika ditanya alasan anggota DPR mendapat tunjangan pajak, Indra menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR hanya sebagai penerima fasilitas yang sudah ditetapkan.
“Komponen itu disusun oleh Kemenkeu. DPR hanya menerima,” tegasnya dikutip dari tvonenews. Dengan adanya tunjangan ini, setiap anggota DPR tetap menerima gaji bersih tanpa potongan pajak penghasilan.