Riza Chalid dan Mantan Petinggi Pertamina Terlibat Kasus Mafia Minyak, Ini Modusnya!
- Tiktok @pnd_ztro
Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satu nama yang mencuat dan menyita perhatian publik adalah Muhammad Riza Chalid, sosok kontroversial yang dijuluki “Raja Minyak”. Riza Chalid diketahui merupakan Beneficial Owner dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia diduga terlibat dalam berbagai praktik ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah, termasuk penyewaan terminal BBM dengan nilai kontrak yang diduga di-mark-up secara signifikan dan dilakukan tanpa skema kepemilikan aset oleh Pertamina.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara intensif. “Dari hasil penyidikan, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Dilansir dari Kejaksaan RI, Selain Riza Chalid, sejumlah mantan petinggi Pertamina juga ikut terseret. Mereka adalah AN (mantan VP Supply dan Distribusi), HB (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga), TN (mantan VP Integrated Supply), dan DS (mantan VP Product Trading ISC).
Juga ditetapkan AS dari Pertamina International Shipping, HW (mantan SVP Integrated Supply Chain), serta dua eks manajer pengembangan bisnis dari perusahaan swasta: MH (PT Trafigura) dan IP (PT Mahameru Kencana Abadi). Menurut Kejagung, para tersangka melakukan berbagai pelanggaran tata kelola, antara lain:
- Ekspor dan impor minyak dengan harga tidak wajar.
- Penyewaan kapal dan terminal BBM dengan markup besar.
- Penghilangan hak kepemilikan Pertamina atas infrastruktur strategis. Penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar.
- Pemberian kompensasi BBM subsidi yang tidak sesuai prosedur.