Kasus Balita Raya, Kemenkes Tegaskan SOP Baru Obat Cacing Harus Disaksikan Petugas Kesehatan

Kemenkes revisi SOP obat cacing usai kasus balita Raya
Sumber :
  • pexel @Polina Tankilevitch

Viva, Banyumas - Wafatnya Raya, balita berusia 4 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons dengan melakukan evaluasi besar terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemberian obat cacing di Indonesia.

Dana Lansia Rp8 Miliar Raib, Pelaku Diduga Istri Polisi Pangkat IPDA di Bank Sinarmas Bogor Kasusnya Anyep

Menko PMK Pratikno menyebut peristiwa ini sebagai alarm nasional yang harus dijadikan pelajaran penting dalam memperbaiki layanan kesehatan, khususnya terkait pemberian obat cacing dan sistem rujukan pasien.

SOP Baru: Obat Cacing Harus Diberikan di Depan Petugas

OTT KPK Menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Begini Respon Anggota Komisi III DPR RI

Selama ini, pembagian obat cacing di puskesmas atau posyandu kerap dilakukan dengan cara pasien membawa pulang obat tersebut. Namun, ke depan hal ini tidak akan berlaku lagi. Pratikno menegaskan, pemberian obat cacing hanya boleh dilakukan dengan pengawasan langsung petugas kesehatan.

Dengan begitu, obat benar-benar diminum oleh anak sesuai aturan, tidak disimpan, ditunda, atau bahkan terabaikan.

KPK Benarkan OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kasus Belum Diungkap

“Obat cacing itu kan hanya 6 bulan sekali. Maka seharusnya betul-betul diberikan saat itu juga, bukan dibawa pulang,” tegas Pratikno di Jakarta dikutip dari tvonenews.

Perbaikan SOP Rujukan Pasien

Halaman Selanjutnya
img_title