15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Desa Kab Semarang Ditangkap Saat Makan Siang!

Kejaksaan Tangkap S di rumah makan setelah 15 tahun buron
Sumber :
  • instagram @kejari_kab_semarang

Viva, Banyumas - Setelah buron selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi dana bantuan desa berinisial S akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan secara dramatis saat S tengah makan siang di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, pada Senin (7/7/2025), pukul 13.00 WIB.

Baru Sepekan Pulang Haji, Kades Jaten Karanganyar Ditangkap Kasus Korupsi Rp5,2 Miliar!

Terpidana S merupakan pelaku korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Desa/Kelurahan Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada tahun 2010.

Kasus ini telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), namun S melarikan diri usai putusan dijatuhkan, dan selama ini diduga bersembunyi di wilayah Sumatera.

Tuntutan 15 Tahun Untuk Aipda Robig Polisi Tembak Pelajar Gamma, Jaksa: Tak Ada yang Meringankan

“Penangkapan dilakukan berdasarkan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga dan tokoh masyarakat sekitar,” ungkap Irvan Surya Hartadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang yang dikutip dari laman Instagram @ungaran_update.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa S telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Kebumen Gempar: Guru Ngaji Terkenal Diduga Lecehan Puluhan Anak dan Kabur Saat Hendak Ditangkap

Terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Putusan ini sudah inkrah sejak 2010, tapi yang bersangkutan baru ditangkap sekarang karena melarikan diri,” ujar Ismail. Setelah penangkapan, S langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk proses identifikasi, pemeriksaan administrasi, dan pemeriksaan kesehatan.

Halaman Selanjutnya
img_title