15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana Desa Kab Semarang Ditangkap Saat Makan Siang!
- instagram @kejari_kab_semarang
Selanjutnya, terpidana S diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Ambarawa. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten memburu dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, meskipun waktu pelariannya telah berlangsung belasan tahun.
Ismail menambahkan, pihak Kejaksaan akan terus meningkatkan upaya pencarian terhadap buron kasus korupsi lainnya, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta menjalin kerja sama dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat.
Penangkapan S juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menghindar dari jeratan hukum. Kejaksaan memastikan bahwa semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan.