Vonis Ringan! Jaksa Azam Divonis 7 Tahun, Uang Korupsi Rp11,7 M Ditilap Kasus Robot Trading Fahranheit
- pexel @Sora Shimazaki
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Azam telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan keluarganya, dengan cara memanipulasi barang bukti uang tunai yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Meskipun vonis ini tergolong berat menurut hakim, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Mengembalikan seluruh uang kepada negara
- Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
- Menyatakan penyesalan atas perbuatannya
Pada persidangan yang sama, dua penasihat hukum yang menyerahkan uang kepada Azam, yaitu Oktavianus dan Bonifasius, juga divonis bersalah melakukan korupsi. Oktavianus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bonifasius 4 tahun penjara, ditambah denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penegak hukum sekalipun bisa terseret dalam praktik korupsi. Publik berharap, vonis ini bisa menjadi efek jera dan momentum untuk memperbaiki integritas institusi hukum.