Kebijakan NJOP 2025 Dibatalkan, Pemkab Semarang Gelontorkan Miliaran untuk Refund PBB
- Pexel @Nataliya Vaitkevich
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang sebelumnya memicu kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi puluhan ribu wajib pajak. Keputusan ini menjadi kabar gembira sekaligus melegakan masyarakat yang sempat terbebani oleh kenaikan tersebut.
Pembatalan NJOP 2025 didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ. Surat ini menegaskan agar pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Langkah ini pun langsung ditindaklanjuti Pemkab Semarang dengan mengumumkan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan setidaknya ada 45.977 objek pajak yang terdampak kenaikan tarif sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 6.800 wajib pajak sudah membayar dengan tarif baru, sehingga menimbulkan selisih pembayaran mencapai Rp 420 juta. Pemkab memastikan dana tersebut akan segera dikembalikan melalui mekanisme resmi yang sesuai aturan.
“Pengembalian kelebihan bayar ini akan dilakukan secara bertahap dengan berkoordinasi bersama BKUD dan BPK. Harapan kami, proses ini berjalan cepat tanpa membebani masyarakat,” ujar Ngesti dikutip dari Viva.
Rencananya, pengembalian dana akan dilakukan dengan dua metode, yaitu transfer bank untuk jumlah selisih besar dan pembayaran tunai bagi nominal kecil. Pemkab mencatat, jika kebijakan kenaikan tetap berlaku, potensi total selisih pembayaran bisa mencapai Rp 3,8 miliar.
Oleh karena itu, keputusan pembatalan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Selain membatalkan kenaikan, Pemkab juga menegaskan bahwa tidak semua tarif PBB dinaikkan.