Vonis Ringan! Jaksa Azam Divonis 7 Tahun, Uang Korupsi Rp11,7 M Ditilap Kasus Robot Trading Fahranheit
- pexel @Sora Shimazaki
Viva, Banyumas - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun kepada mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dalam perkara korupsi barang bukti (barbuk) kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit total 11,7 Miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Jaksa Azam dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta usai tilep uang korupsi Rp 11,7 M dari kasus korupsi robot trading. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sunoto, yang menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Azam diketahui telah menilap uang barang bukti sebesar Rp11,7 miliar dari proses eksekusi perkara Fahrenheit yang ditangani Kejari Jakarta Barat pada tahun 2023. Uang tersebut diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi, yaitu:
- Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan
- Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung
- Rp200 juta dari Brian Erik First Anggitya
Dilansir dari Viva, Majelis hakim menilai perbuatan Azam sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi, melanggar sumpah jabatan, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.
Selain itu, tindakan tersebut juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan menyakiti ribuan korban investasi Fahrenheit yang sudah dirugikan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Azam telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan keluarganya, dengan cara memanipulasi barang bukti uang tunai yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Meskipun vonis ini tergolong berat menurut hakim, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Mengembalikan seluruh uang kepada negara
- Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
- Menyatakan penyesalan atas perbuatannya
Pada persidangan yang sama, dua penasihat hukum yang menyerahkan uang kepada Azam, yaitu Oktavianus dan Bonifasius, juga divonis bersalah melakukan korupsi. Oktavianus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bonifasius 4 tahun penjara, ditambah denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penegak hukum sekalipun bisa terseret dalam praktik korupsi. Publik berharap, vonis ini bisa menjadi efek jera dan momentum untuk memperbaiki integritas institusi hukum