Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!

5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id

Adapun terdakwa ini dituntut paling tinggi dibanding yang lain yakni pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.

Nilai MCSP 2025 Jadi Taruhan! Purbalingga Pacu OPD Cegah Korupsi

Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Donny Eriawan sebesar Rp 600 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar dalam kasus tersebut, ia pun dibebani membayar uang pengganti (UP).

Dari Raperda ke Jeruji Besi: Bongkar Peran Eks Pj Bupati Cilacap dalam Dugaan Korupsi BUMD

Apabila tidak bayar maka harta benda disita untuk menutupi kerugian, dan harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 7 tahun penjara.

3. Ir Setyadi 

Gaji Kepala Daerah Hanya Rp5,9 Juta? Sekjen KPK: Wajar Kalau Tergoda Korupsi!

Terdakwa merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia dinilai merugikan negara Rp 11 miliar, namun karena tidak menikmati hasil maka ia tidak dihukum membayar UP.

Halaman Selanjutnya
img_title