Penetapan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Hukumannya Tidak Main-Main!
Kamis, 3 Juli 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id
Merupakan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga yang juga merupakan adik ipar Ganjar Pranowo.
Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Selain hukuman badan itu, ia juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga :
Satpol PP Batang Sita 3 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Bandar Pedagang Denda Jutaan Rupiah
Dalam pertimbangannya, Zaini yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut dinilai menghambat pembangunan proyek karena jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal.
Pertimbangan memberatkan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar.
Baca Juga :
Skandal Korupsi Rp626 M di China: Hukuman Mati untuk Eks Mentan Jadi Bukti Elit Politik Tak Lagi Kebal Hukum
2. Donny Eriawan
Terdakwa merupakan selaku pelaksana proyek.
Halaman Selanjutnya
Adapun terdakwa ini dituntut paling tinggi dibanding yang lain yakni pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan.