Bocah SD di Boyolali Hamil 6 Bulan Setelah Menjalin Hubungan Dengan Pria Beristri , Pelaku Ngaku Tak Tahu Usia Asli Korb

Anak Kelas 6 SD Hamil 6 Bulan Oleh Pria Beristri Usia 23 Tahun
Sumber :
  • instagram @polresboyolali

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa aplikasi kencan tempat mereka berkenalan hanya menerima pengguna dewasa. Meski begitu, dalih tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku.

Diduga Pakai Ilmu Gendam, Pelaku Beat Putih Tipu Karyawan Pinkys Store Purbalingga Saat Tukar Uang

Aparat menetapkan DPA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara belasan tahun atas perbuatannya terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih memantau aktivitas digital anak-anak mereka.

Eks Kades Manggis Boyolali Ditahan, Korupsi Rp1 Miliar Bermodus LPj Fiktif

Aplikasi yang tampaknya aman, bisa menjadi jalan masuk risiko serius jika digunakan tanpa pengawasan.

Pihak keluarga korban saat ini masih mendampingi sang anak untuk menjalani proses pemulihan mental dan kesehatan, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di pengadilan.

Heboh! Rumah Pompa Rp112 Juta di Boyolali Jadi Sorotan Netizen, Begini Penjelasan Dinas