Bocah SD di Boyolali Hamil 6 Bulan Setelah Menjalin Hubungan Dengan Pria Beristri , Pelaku Ngaku Tak Tahu Usia Asli Korb
- instagram @polresboyolali
Selain itu, ia juga mengklaim bahwa aplikasi kencan tempat mereka berkenalan hanya menerima pengguna dewasa. Meski begitu, dalih tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku.
Aparat menetapkan DPA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara belasan tahun atas perbuatannya terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih memantau aktivitas digital anak-anak mereka.
Aplikasi yang tampaknya aman, bisa menjadi jalan masuk risiko serius jika digunakan tanpa pengawasan.
Pihak keluarga korban saat ini masih mendampingi sang anak untuk menjalani proses pemulihan mental dan kesehatan, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di pengadilan.