Bocah 7 Tahun Asal Banyumas Jadi Korban Pelecehan Modus Mainan Balon, Polisi Amankan Penjual Balon di Banyumas
- pexel @Mohan Nannapaneni
Viva,Banyumas - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NR (19), warga asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Ia diduga terlibat dalam kasus pecelehan terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun di wilayah Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, di teras rumah warga yang berada di dekat Lapangan Bola Desa Kebanggan. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku dikenal sebagai penjual balon yang biasa berjualan di area pasar malam sekitar lokasi kejadian.
Ia diduga mendekati korban dengan memberikan iming-iming balon mainan. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung bertindak cepat dengan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polresta Banyumas pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengamankan NR pada Senin, 30 Juni 2025, tepat satu hari setelah kejadian.
Saat ini, NR telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memastikan kondisi emosionalnya tetap stabil. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika mereka bermain di luar rumah atau di tempat umum.
Kejadian ini menjadi peringatan agar semua pihak lebih peduli terhadap keamanan dan perlindungan anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan sekitar. Kapolresta Banyumas menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama yang menyangkut keselamatan dan hak anak.