Heboh! Wali Murid MAN Banyumas Diduga Diwajibkan Bayar Daftar Ulang Rp 885 Ribu, Bro Ron: Itu Pungli
- instagram @brorondm
Dalam surat edaran resmi sekolah, disebutkan bahwa siswa kelas XI dan XII harus membayar masing-masing Rp785 ribu dan Rp885 ribu.
Ironisnya, di dalam rincian terdapat iuran kurban yang bersifat wajib, padahal ibadah kurban seharusnya sukarela. Anggota DPRD Banyumas dari Fraksi Gerindra, Rachmat Imanda, turut menanggapi.
Ia menilai pungutan itu tidak sesuai aturan dan bahkan siap memanggil Kepala Kantor Kemenag Banyumas untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rachmad Imanda menegaskan Seluruh madrasah negeri dibiayai negara lewat DIPA dan BOS. Tidak boleh ada pungutan.
Para wali murid berharap ada kejelasan dan keadilan, serta tidak ada intimidasi terhadap siswa yang menolak membayar.
Sementara itu, laporan telah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah dan diteruskan ke Kemenag Banyumas.
Namun hingga kini belum ada respons publik. Dengan sorotan tajam dari publik, DPRD, dan politisi nasional seperti Bro Ron, masyarakat berharap transparansi pendidikan negeri kembali ditegakkan.