DPR Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran, Ini Respons FPPTNI

Surat pemakzulan Gibran belum dibahas DPR, FPPTNI menunggu
Sumber :
  • instagram @gibran_rakabuming

Viva, Banyumas - Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) hingga kini belum dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.

Kenapa Kendaraan ODOL Belum Ditilang di Pekalongan? Ini Kata Kapolres!

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa surat tersebut masih berada di bagian tata usaha dan belum sampai ke tangan pimpinan DPR untuk dibahas lebih lanjut. Kondisi ini menimbulkan sejumlah spekulasi politik di publik, terutama karena isu pemakzulan merupakan proses serius yang menyangkut konstitusi.

Dikutip dari akun Instagram @jakartaviral. Puan menyampaikan Sampai hari ini surat tersebut belum di terima secara resmi di tingkat pimpinan. Masih di bagian administrasi.

Miris! Nama Besar Timnas Indonesia Tanpa Klub, Ini Respons Media Vietnam

FPPTNI Belum Ambil Sikap Resmi, Minta Proses Diikuti Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap atas langkah DPR yang belum membacakan surat pemakzulan tersebut.

FPPTNI menegaskan bahwa mereka memahami mekanisme kelembagaan dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. Bimo mengungkapkan pihaknya masih menunggu dan akan memberikan respons resmi dalam waktu dekat.

Tiga mahasiswa diamankan saat Gibran kunjungan ke Blitar, bawa spanduk bertuliskan Omon omon 19 juta lapangan kerja

Kami tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum melalui proses yang benar.. Menurutnya, langkah FPPTNI mendorong usulan pemakzulan dilakukan berdasarkan penilaian objektif atas kondisi politik dan demokrasi.

Ia pun berharap DPR dapat menindaklanjuti surat tersebut dengan mengedepankan transparansi dan integritas kelembagaan. Proses Pemakzulan Diatur dalam Konstitusi Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, usulan pemakzulan pejabat negara, termasuk Wakil Presiden, harus melalui mekanisme yang ketat.

Halaman Selanjutnya
img_title