DPR Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran, Ini Respons FPPTNI
Minggu, 29 Juni 2025 - 10:25 WIB
Sumber :
- instagram @gibran_rakabuming
Surat pengajuan harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR sebelum diputuskan untuk dibawa ke sidang paripurna. Seluruh tahapan tersebut harus dilakukan sesuai konstitusi, tanpa tekanan politik yang berlebihan.
Dalam konteks ini, baik DPR maupun FPPTNI menyatakan komitmennya menjaga proses tetap berada di jalur hukum dan demokrasi.
Publik Menanti Kepastian Sikap DPR Isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka menyita perhatian publik, terutama karena ini adalah salah satu dinamika politik paling sensitif pasca Pilpres 2024.
Baca Juga :
Kunjungi Nenek Nasikah, Pak Purnomo Dengar Klarifikasi Anak: Bukan Dibuang, Hanya Dititipkan
Masyarakat kini menanti, apakah DPR akan segera membuka dan membahas surat tersebut secara terbuka dan objektif.