Gagal Kabur! Pria di Cilacap Ditangkap Korban dan Warga Usai Lakukan Begal Payudara
- Polresta Cilacap
“Korban spontan berteriak dan mengejar pelaku yang mencoba kabur. Berkat keberanian korban dan bantuan warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” tambah Galih.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YAD bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di Desa Pekuncen dengan modus yang serupa, yakni mendekati korban lalu melakukan pelecehan,” kata Galih.
Kejahatan ini menunjukkan bahwa pelaku memang memiliki niat yang sudah direncanakan sebelumnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, YAD dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Ipda Galih Soecahyo juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama perempuan yang sering bepergian sendirian di malam hari.