Kebijakan WFA ASN Disambut Positif! Tapi Kenapa Kemnaker Masih Ragu untuk Swasta?
- instagram @bkngoidofficial
Viva, Banyumas - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel bagi ASN mendapat sambutan positif dari Kemnaker. Pihak kementerian menilai bahwa sistem kerja ini dapat meningkatkan produktivitas pegawai negeri tanpa harus terikat pada lokasi kantor.
Penerapan kebijakan ini didasarkan pada Permen PANRB No. 4 Tahun 2025, yang bertujuan menciptakan pola kerja lebih adaptif, efisien, dan modern di lingkungan birokrasi. Namun demikian, saat ditanya soal perluasan kebijakan WFA ke sektor swasta, Kemnaker masih ragu.
Menurut pernyataan resmi, fokus kebijakan saat ini masih terbatas untuk ASN, khususnya dalam konteks peningkatan pelayanan publik. Meskipun kebijakan ini disambut positif, pemerintah belum memiliki rencana konkret untuk menerapkannya di luar lingkup aparatur sipil negara.
Sejumlah kalangan berharap kebijakan WFA juga dapat menjangkau pekerja swasta, mengingat efektivitas dan fleksibilitas yang telah dirasakan oleh para ASN. Namun Kemnaker tetap berhati-hati, karena menganggap kebijakan semacam ini perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan secara luas.
Saat ini, dukungan diberikan sepenuhnya untuk memastikan WFA berjalan maksimal di kalangan ASN terlebih dahulu.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, mengungkapkan bahwa kebijakan WFA ASN bisa menjadi solusi kerja yang lebih adaptif di era digital.
“Untuk meningkatkan produktivitas, itu bisa bekerja dari mana saja, tidak harus di kantor,” jelas Estiarty dalam konferensi pers yang dikutip dari laman tvonews pada 19 Juni 2025.