Kebijakan WFA ASN Disambut Positif! Tapi Kenapa Kemnaker Masih Ragu untuk Swasta?
- instagram @bkngoidofficial
Dengan WFA, ASN memiliki fleksibilitas untuk menyelesaikan tugas dari rumah, kafe, atau lokasi strategis lainnya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan kebijakan serupa di sektor swasta, Kemnaker menyatakan belum membahasnya lebih jauh. Estiarty menegaskan bahwa saat ini fokus utama masih pada optimalisasi kinerja ASN dan peningkatan pelayanan publik.
Fleksibilitas kerja ASN, seperti diatur dalam Permen PANRB tersebut, mencakup pengaturan tempat kerja serta waktu kerja yang dinamis, sesuai dengan kebutuhan instansi dan karakteristik tugas.
Hal ini dinilai sebagai langkah strategis menghadirkan birokrasi modern dan efisien. Meski belum menyasar sektor swasta, banyak pihak berharap bahwa WFA dan jam kerja fleksibel juga dapat segera diterapkan lebih luas.
Dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup kerja baru, sistem kerja fleksibel dianggap mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.