20 ASN Cilacap Gugat Cerai: Bupati Langsung Keluarkan Edaran Khusus

Ilustrasi ASN Cilacap jalani sidang cerai di pengadilan agama
Sumber :
  • instagram @pixabay

Viva, Banyumas - Sepanjang tahun 2024, lonjakan angka gugat cerai di kalangan aparatur sipil negara di Cilacap menjadi perhatian serius. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama, tercatat 20 ASN mengajukan permohonan cerai dalam satu tahun terakhir. Fenomena ini mendorong Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengambil langkah antisipatif, karena dinilai berdampak langsung pada kinerja dan profesionalisme ASN sebagai pelayan publik.

Sampah Plastik Menumpuk, Bank Sampah Macet: Ada yang Salah di Cilacap?

Tingginya angka gugat cerai yang melibatkan 20 ASN itu membuat Bupati langsung mengeluarkan edaran khusus sebagai respons cepat atas situasi yang mengkhawatirkan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap keputusan pribadi ASN tetap berada dalam koridor hukum dan etika kepegawaian.

Edaran khusus ini memuat aturan ketat bagi ASN yang hendak menikah kembali atau mengajukan perceraian. Sebagai upaya lanjutan, Pemkab Cilacap juga menyediakan ruang konsultasi bagi para ASN yang mengalami konflik rumah tangga guna mencegah potensi gugat cerai. Sambil menegakkan aturan melalui edaran khusus yang bupati langsung keluarkan, pembinaan personal juga dilakukan agar 20 ASN dan ASN lainnya dapat menjaga keharmonisan keluarga sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.

Top 4 Tempat Beli Martabak Manis di Cilacap, Bekal Luluhkan Camer di Momen Ngapel

Perselingkuhan disebut sebagai penyebab utama perceraian yang terjadi. Kondisi ini kemudian mendorong Pemkab Cilacap untuk mengambil langkah konkret guna mengantisipasi agar tren tersebut tidak berlanjut.

Salah satu respons cepat yang dilakukan adalah penerbitan Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800.1.6.2/3471/35. Edaran tersebut mengatur prosedur ketat bagi ASN yang hendak mengajukan cerai atau menikah kembali.

Baru Bebas Penjara, Residivis Sabu Kembali Diciduk di Cilacap!

“Kami tidak bermaksud membatasi hak pribadi ASN, tetapi menjaga agar setiap keputusan tetap dalam koridor hukum dan etika kepegawaian,” kata Kristi Maryunani, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPSDM Cilacap yang dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian.

Ia menambahkan, setiap permohonan cerai atau pernikahan ulang harus melalui proses perizinan berjenjang, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Langkah ini bukan hanya bersifat administratif.

Halaman Selanjutnya
img_title