Wow! Tiket Dinas Luar Negeri ASN Tembus Rp375 Juta, Ini Rinciannya
- instagram @smindrawati
Viva, Banyumas - Kementerian Keuangan menetapkan aturan terbaru terkait biaya dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pemerintah merinci standar biaya yang berlaku, termasuk komponen utama seperti tiket pesawat pulang-pergi (PP) dari Jakarta ke berbagai tujuan luar negeri.
Anggaran tertinggi yang dicantumkan untuk satu kali perjalanan bisa mencapai Rp375 juta, tergantung destinasi dan kelas penerbangan. Rincian biaya tiket dinas luar negeri ini mencakup seluruh ASN, termasuk anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara setingkat menteri. Nilai maksimal Rp375 juta tersebut berlaku untuk kelas eksekutif ke kota tujuan tertentu, seperti Caracas, yang menjadi destinasi dengan tarif tertinggi dalam dokumen resmi.
Penetapan ini memberi gambaran realistis terkait pengeluaran pemerintah untuk membiayai aktivitas dinas luar negeri secara menyeluruh. Dilansir dari laman Viva, PMK ini juga menjadi dasar penyusunan anggaran setiap lembaga pemerintah saat merencanakan dinas luar negeri ASN. Kelas penerbangan yang dipilih akan sangat mempengaruhi nilai tiket, dengan pilihan mulai dari ekonomi hingga eksekutif.
Dengan satuan biaya yang bisa mencapai 375 juta rupiah, penting bagi instansi untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Angka yang mengejutkan muncul dalam dokumen tersebut: biaya tiket dinas luar negeri tertinggi mencapai Rp375,8 juta per orang untuk kelas eksekutif atau first class. Tiket ini berlaku untuk rute ke Caracas, Venezuela, yang tercatat sebagai destinasi dengan tarif tertinggi.
Berikut rincian besaran tiket dinas luar negeri ASN PP untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi:
• Caracas (tertinggi)