Astaga! Ada Sabu, Obat Setan, Hingga Pakaian Cabul Dimusnahkan di Purbalingga!
- Pemkab Purbalingga
Viva, Banyumas - Aksi tegas kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah inkrah. Dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari pada Kamis (19/9/2025), berbagai barang terlarang seperti sabu seberat puluhan gram dan alat-alat penyalahgunaannya ikut dimusnahkan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat hukum di Purbalingga dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman. Tak hanya itu, ribuan butir obat setan seperti Tramadol, Hexymer, hingga Yarindo yang sering disalahgunakan oleh remaja dan pelaku kriminal juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan yang dilakukan di Purbalingga ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejari tidak akan memberi ruang bagi penyebaran obat-obatan terlarang. Bahkan, berbagai alat bantu dan kemasan obat juga dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali.
Dalam perkara kesusilaan, sejumlah pakaian cabul yang dijadikan barang bukti pun ikut dimusnahkan.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Purbalingga dalam menindak pelanggaran moral dan kriminalitas berbasis kekerasan seksual. Selain itu, senjata tajam, miras, dan barang lain dari berbagai kasus pidana juga dilenyapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.
Dikutip dari akun Instagram Pemkab Purbalingga, Yang membuat geger, barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, tapi juga termasuk pakaian-pakaian cabul dari perkara kesusilaan.
Tidak kurang dari 1,27 gram tembakau sintetis, 36,17 gram sabu-sabu, dan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Yarindo turut dihancurkan. Obat penenang seperti Alprazolam, Diazepam, dan Lorazepam juga masuk daftar hitam pemusnahan kali ini.