Warga Cilacap Kaget Pajak Kendaraan Naik? Ternyata Ini Gara Gara Opsen PKB!
- instagram @kelly
Viva, Banyumas - Sejumlah warga Cilacap dibuat kaget saat mengetahui bahwa jumlah yang harus dibayar untuk pajak kendaraan naik secara signifikan. Hal ini dipicu oleh kebijakan baru berupa opsen PKB, yaitu pungutan tambahan di luar pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai diterapkan pemerintah dan langsung berdampak pada total pembayaran yang diterima masyarakat.
Penerapan opsen PKB membuat banyak warga Cilacap kaget, karena belum semua memahami skema barunya. Besaran pajak kendaraan naik karena adanya tambahan 66 persen dari nilai pajak pokok, yang sekarang disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota. Kenaikan tajam ini menimbulkan keresahan karena belum disertai sosialisasi yang memadai.
Meski opsen PKB dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, reaksi awal dari warga Cilacap masih didominasi rasa kaget akibat pajak kendaraan naik secara drastis. Banyak yang mengeluhkan perhitungan baru ini di layanan Samsat, karena merasa terbebani secara finansial.
Pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan yang transparan agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id, Opsen PKB merupakan pungutan tambahan pajak yang diberlakukan kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan daerah, termasuk di Cilacap,
sekaligus mempercepat distribusi pajak ke kabupaten/kota. Tarif opsen PKB telah ditentukan dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, yakni sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Ini berarti, selain membayar PKB pokok ke provinsi, masyarakat juga harus membayar tambahan 66% ke pemerintah kabupaten/kota—dalam hal ini, ke kas daerah Cilacap.
Contoh perhitungan:
Jika PKB kendaraan Anda Rp 3.300.000 (hasil 1,1% x Rp 300.000.000),
maka: Opsen PKB: 66% x Rp 3.300.000 = Rp 2.178.000
Total yang harus dibayar: Rp 3.300.000 + Rp 2.178.000 = Rp 5.478.000
Tak sedikit warga Cilacap yang menyuarakan kebingungan atas lonjakan pajak ini. Namun di balik angka yang lebih besar, opsen PKB diharapkan mampu membantu pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah Kabupaten Cilacap sendiri mengimbau agar masyarakat mulai memahami manfaat opsen dalam jangka panjang.
Pajak tambahan ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan administratif yang lebih baik.
Meski menuai pro dan kontra, opsen PKB kini menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan kendaraan di Indonesia, termasuk di Cilacap. Warga diimbau untuk mengecek ulang informasi resmi dari Samsat dan tidak hanya mengandalkan info dari media sosial