Polisi di Purbalingga, Patroli dan Razia Peredaran Penjualan Miras Tanpa Izin

Polisi di Purbalingga Razia Peredaran Penjualan Miras Tanpa Izin
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id

BanyumasPolisi melakukan razia sidak langsung ke warung yang menjual minuman keras (miras).

Soto So Bu Slamet: Uniknya Perpaduan Daun Melinjo dalam Semangkuk Soto

Warung miras bermerek botolan tanpa izin yang bebas berjualan.

Lokasi warung berada di simpang empat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,

Pengerjaaan Pemeliharaan Ruas Jalan Anggrek di Bobotsari, Gunakan Aspal Hotmix

Usai penelusuran, Polisi menyita empat botol miras dari warung tersebut. 

Kemudian memberikan peringatan terkait penjualannya.

Paru Mercon Gita Beb: Surga Pedas Tersembunyi di Baturraden!

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pembinaan kepada penjual miras.

Menurut Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan, personel dari Satsamapta melaksanakan patroli dan razia terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Hasilnya, ditemukan satu kios yang menjual minuman keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan.

Miras tersebut langsung diamankan polisi