Miras Ilegal Dipajang Terang Terangan, Polisi Turun Tangan di Purbalingga
- pexel @Tembela Bohle
Viva, Banyumas - Sebuah warung di wilayah Purbalingga yang selama ini menjual miras ilegal secara bebas akhirnya menjadi sasaran razia. Warung tersebut diketahui memajang terang-terangan botol-botol minuman keras bermerek, tanpa mengantongi izin resmi.
Menanggapi laporan masyarakat yang resah, polisi dari Satsamapta turun tangan dan langsung melakukan penindakan sebagai langkah awal pengendalian distribusi alkohol ilegal. Dalam operasi penertiban yang dilakukan di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, pihak polisi menemukan empat botol miras ilegal yang dipajang terang-terangan di dalam warung.
Meski jumlahnya terbatas, tindakan turun tangan dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memberi efek jera. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban umum di kawasan yang cukup padat aktivitas warganya.
Langkah tegas polisi turun tangan terhadap miras ilegal yang dipajang terang-terangan di warung tersebut mendapat dukungan dari masyarakat Purbalingga.
Meski penjual hanya diberikan pembinaan dan peringatan, razia ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengatasi peredaran alkohol tanpa izin. Pemerintah dan kepolisian diharapkan terus meningkatkan pengawasan agar kawasan Purbalingga bebas dari praktik ilegal semacam ini.
Dilansir dari informasi yang diungga di akun Instagram @infopurbalinga.id, Dalam razia tersebut, polisi menyita empat botol minuman keras ilegal, terdiri dari satu botol anggur dan tiga botol bir berbagai merek.
Penjual warung hanya diberikan peringatan serta pembinaan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal.