Miras Ilegal Dipajang Terang Terangan, Polisi Turun Tangan di Purbalingga

Ilustrasi Polisi sita miras ilegal dari warung di Purbalingga
Sumber :
  • pexel @Tembela Bohle

Polisi menyatakan tindakan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, karena peredaran miras botolan tanpa izin berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan sosial.

Penanganan dari Damkar Banyumas, Evakuasi Mobil Terkunci di Sekitar RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo

Menurut Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi, razia akan terus digelar secara berkala. Penindakan terhadap penjual miras ilegal di Kabupaten Purbalingga menjadi prioritas untuk menciptakan suasana kondusif, terlebih menjelang momentum besar seperti pemilihan umum atau hari besar keagamaan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat diminta aktif melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sebelumnya, keberadaan warung tersebut memang menjadi sorotan.

Info! Seleksi Terbuka Direksi Perumda Wisata Owabong di Purbalingga, Ayo Ikuti

Berdasarkan pantauan, warung berkedok penjual minuman ringan di Purbalingga tersebut memajang botol kosong miras bermerek dan papan iklan anggur merah secara terbuka.

Meskipun dari luar hanya terlihat etalase berisi minuman energi, pengunjung bisa memesan miras tertentu dan mendapatkannya dikemas dalam plastik hitam.

Viral Surat Bunuh Diri di Bantul, Polisi Temukan Pria Ini Sedang Makan Soto

Modus semacam ini disebut cukup umum dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Upaya penertiban ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di Purbalingga, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha serupa. Kepolisian juga mengajak masyarakat bekerja sama menjaga ketertiban demi keamanan bersama.