Teler Obat Terlarang, Julian Egi Sulut Kecelakaan Beruntun di Purbalingga

Mobil Brio tercebur usai tabrak 6 kendaraan di Purbalingga
Sumber :
  • instagram @kapolrespurbalingga

Viva, Banyumas - Insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terungkap penyebabnya. Peristiwa yang menghebohkan warga pada Selasa malam, 10 Juni 2025 tersebut, ternyata dipicu oleh Julian Egi, seorang pengemudi yang dalam kondisi teler.

Soto So Bu Slamet: Uniknya Perpaduan Daun Melinjo dalam Semangkuk Soto

Ia mengendarai mobil Honda Brio dalam pengaruh obat terlarang, yang membuatnya kehilangan kendali di jalan raya. Dalam hasil penyelidikan pihak kepolisian, Julian Egi diketahui telah menelan tujuh butir obat terlarang sebelum memicu kecelakaan beruntun yang menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah kendaraan di wilayah Purbalingga.

Keadaan teler berat yang dialaminya membuat ia tak mampu mengendalikan laju kendaraan, hingga menabrak empat mobil dan dua sepeda motor secara berturut-turut. Kasus kecelakaan beruntun yang disebabkan Julian Egi menjadi perhatian serius karena berkaitan erat dengan penyalahgunaan obat terlarang.

Pengerjaaan Pemeliharaan Ruas Jalan Anggrek di Bobotsari, Gunakan Aspal Hotmix

Aksinya yang dalam kondisi teler tak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya di Purbalingga. Kejadian ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa mengemudi di bawah pengaruh zat berbahaya bisa berujung pada bencana besar di jalan raya.

Dikutip dari akun Instagram Kapolres Purbalingga, Julian Egi, pemuda 21 tahun asal Desa Karangdadap, Kalibagor, Banyumas, terbukti menelan tujuh butir obat terlarang sebelum berkendara. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mako Satlantas Polres Purbalingga pada Kamis, 12 Juni 2025.

Paru Mercon Gita Beb: Surga Pedas Tersembunyi di Baturraden!

Dalam kondisi teler berat, Julian Egi menyulut kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan dua sepeda motor, serta mengakibatkan belasan kerugian material. Aksi Julian dimulai saat mobil Brio-nya menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Grand Max di Jalan MT Haryono.

Tak berhenti di situ, ia melanjutkan "liar"nya kendaraan dengan menabrak dua motor secara berturut-turut: Yamaha Mio dan Yamaha Vixion. Akhirnya, mobil yang ia kendarai oleng dan tercebur ke dalam saluran air di depan SMPN 2 Kalimanah.

Polisi menemukan barang bukti obat terlarang di dalam mobil, menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan. Atas perbuatannya, Julian dijerat pasal 311 ayat (3) dan 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, serta berpotensi dikenakan sanksi pidana atas penyalahgunaan narkotika.

Kecelakaan beruntun yang dipicu oleh kondisi teler ini menjadi pengingat keras akan bahaya obat terlarang bagi keselamatan lalu lintas. Pihak kepolisian pun menyerahkan penanganan kasus narkotika ini kepada Satresnarkoba Polres Purbalingga.

Julian Egi mengakui kecanduannya sudah lama berlangsung, meskipun ia sempat menjalani rehabilitasi. Ia juga mengakui bahwa konsumsi obat dilakukan secara bertahap.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran berkendara dalam kondisi sadar. Kecelakaan beruntun di Purbalingga ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi nyawa pengguna jalan lainnya