Polemik 4 Pulau Aceh Sumut Makin Panas, JK Ungkap Fakta Tersembunyi soal MoU Helsinki dan UU Pembentukan Aceh 1956
- instagram @jusufkalla
Viva, Banyumas - Polemik 4 Pulau Aceh-Sumur kembali memanas dan menarik perhatian nasional. Sengketa batas wilayah ini semakin mencuat setelah JK (Jusuf Kalla), mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, turut angkat bicara.
Ia menyampaikan fakta penting yang merujuk pada sejarah panjang pembentukan wilayah Aceh, termasuk keberadaan Undang Undang Lama yang dijadikan dasar hukum dalam menentukan batas wilayah sejak awal.
Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa fakta terkait Polemik 4 Pulau Aceh-Sumur tidak bisa dilepaskan dari kesepakatan MoU Helsinki yang ditandatangani pada 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurutnya, isi MoU itu secara eksplisit mengacu pada Undang Undang Lama, yakni UU Nomor 24 Tahun 1956, yang menetapkan batas provinsi Aceh sesuai kondisi per 1 Juli 1956.
JK juga menyebut bahwa dalam konteks Polemik 4 Pulau Aceh-Sumur, posisi Aceh dikuatkan oleh fakta bahwa masyarakat di pulau-pulau tersebut selama ini berurusan administrasi dan perpajakan dengan Pemerintah Aceh.
Berdasarkan MoU Helsinki dan Undang Undang Lama tersebut, JK mengingatkan agar penyelesaian konflik wilayah ini dilakukan secara arif dan tidak bertentangan dengan sejarah serta hukum yang telah disepakati bersama.
Dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (13/6/2025), JK menjelaskan bahwa secara historis, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari Aceh Singkil.