Pria Kendal Tega Bunuh Teman Kencan di Hotel Semarang, Diduga Tak Puas Layanan Open BO
- pexel @pixabay
Tim Reserse Kriminal Polrestabes Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa barang bukti, CCTV hotel, serta keterangan sejumlah saksi.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang belakangan diketahui adalah Aditya. Pelaku diketahui memesan korban melalui aplikasi kencan untuk layanan open BO.
Menurut polisi, setelah tiba di hotel bersama dua rekannya, korban menyuruh temannya meninggalkan kamar untuk melayani pelaku.
Namun, suasana berubah tegang saat pelaku, yang dalam kondisi mabuk, merasa kesepakatan seksual tak dipenuhi. Pelaku marah dan menganiaya korban secara brutal. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat cekikan dan pukulan benda tumpul di perut.
Setelah melakukan aksi keji itu, Aditya kabur ke Surabaya. Ia akhirnya ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 01.30 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi CCTV, uang Rp600 ribu, motor, dan ponsel korban. Aditya kini mendekam di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan layanan kencan daring dan pentingnya peningkatan keamanan di penginapan.