Pria Kendal Tega Bunuh Teman Kencan di Hotel Semarang, Diduga Tak Puas Layanan Open BO
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Seorang pria Kendal berinisial Aditya Dwi Nugraha (33) ditangkap polisi karena membunuh teman kencan yang ia temui di Hotel Semarang. Korban berinisial DNS (30) ditemukan tak bernyawa di kamar hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol.
Pria Kendal tersebut diketahui memesan korban melalui layanan open BO, dan insiden berdarah ini terjadi diduga akibat ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan korban. Kejadian berawal saat tersangka dan teman kencannya bertemu di kamar Hotel Semarang setelah membuat janji lewat aplikasi open BO.
Namun, pria Kendal itu merasa tak puas dengan pelayanan seksual yang diterima dari DNS. Dalam kondisi emosi dan diduga terpengaruh alkohol, tersangka kemudian menganiaya korban hingga meninggal di lokasi kejadian.
Dikutip dari laman Viva,Polisi menyimpulkan bahwa aksi pembunuhan oleh pria Kendal terhadap teman kencan di Hotel Semarang tersebut dipicu oleh perselisihan dalam kesepakatan layanan open BO.
Dugaan utama adalah ketidakpuasan tersangka yang berujung pada tindakan brutal. Kasus ini menyoroti risiko serius dari pertemuan daring dan penyalahgunaan layanan kencan.
Kasus ini mencuat setelah DNS ditemukan tak bernyawa oleh pihak hotel pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, korban sempat dibawa ke IGD RSUP Kariadi oleh dua pria tak dikenal.
Namun, petugas medis mencurigai kondisi tubuh korban karena ditemukan sejumlah luka lebam dan tanda-tanda kekerasan. Dugaan adanya tindak pidana membuat rumah sakit langsung melapor ke kepolisian.
Tim Reserse Kriminal Polrestabes Semarang bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa barang bukti, CCTV hotel, serta keterangan sejumlah saksi.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang belakangan diketahui adalah Aditya. Pelaku diketahui memesan korban melalui aplikasi kencan untuk layanan open BO.
Menurut polisi, setelah tiba di hotel bersama dua rekannya, korban menyuruh temannya meninggalkan kamar untuk melayani pelaku.
Namun, suasana berubah tegang saat pelaku, yang dalam kondisi mabuk, merasa kesepakatan seksual tak dipenuhi. Pelaku marah dan menganiaya korban secara brutal. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat cekikan dan pukulan benda tumpul di perut.
Setelah melakukan aksi keji itu, Aditya kabur ke Surabaya. Ia akhirnya ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 01.30 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, flash disk berisi CCTV, uang Rp600 ribu, motor, dan ponsel korban. Aditya kini mendekam di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan layanan kencan daring dan pentingnya peningkatan keamanan di penginapan