Rp285 Ribu untuk Perpisahan? Orang Tua di Banyumas Protes, Ini Respons Tegas Dinas Pendidikan

Ilustrasi Orang tua protes iuran perpisahan sekolah di Banyumas
Sumber :
  • pexel @Chu Chup Hinh

Viva, Banyumas - Seorang orang tua Banyumas melayangkan protes terkait pelaksanaan acara perpisahan di sekolah dasar anaknya. Dalam aduan yang disampaikan pada Rabu, 11 Juni 2025, ia menyoroti kewajiban membayar biaya sebesar Rp285 ribu, yang dinilai sangat memberatkan di tengah situasi ekonomi keluarga yang tidak mudah.

Unfaedah dan Ribet: Sistem Daftar Sekolah di Banyumas Dikeluhkan Warga

Tak hanya soal nominal 285 ribu, orang tua tersebut juga merasa terbebani karena anaknya diharuskan menyewa pakaian khusus untuk kegiatan perpisahan, seperti kebaya dan jas. Kondisi ini mendorong orang tua Banyumas lainnya menyuarakan kekhawatiran serupa, karena kewajiban tersebut tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi semua wali murid.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan memberikan respon tegas dengan membagikan surat edaran resmi yang mengatur teknis pelaksanaan acara perpisahan di sekolah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak wajib, dan setiap iuran dari wali murid, termasuk yang sebesar Rp285 ribu, harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta melibatkan kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua Banyumas.

Warga Banyumas Keluhkan Reaktivasi KIS PBI, Harus Sakit Dulu Baru Aktif? Ini Penjelasan BPJS dan Solusi Resminya

Tak hanya biaya iuran, orang tua tersebut juga menyoroti aturan penggunaan pakaian yang dinilai menambah beban. Anak-anak diwajibkan mengenakan busana khusus: kebaya lengkap untuk siswi perempuan, dan kemeja putih serta jas untuk siswa laki-laki.

Hal ini membuat orang tua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa pakaian dan jasa rias.

Tragedi Banyumas: Gadis 15 Tahun Ditemukan Tewas Pakai Helm, Terungkap Motif Mengejutkan di Baliknya

"Walaupun nominal hanya 285 ribu tapi sangat berat untuk saya. Apalagi harus sewa pakaian juga, belum lagi biaya daftar sekolah ke jenjang SMP," tulisnya dalam aduan laman Dinsos Permasdes. Menanggapi protes tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bertindak cepat.

Melalui akun resmi, Dindik memberikan respons disertai unggahan salinan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Banyumas yang berisi aturan resmi tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda di sekolah.

Halaman Selanjutnya
img_title