Warga Banyumas Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu dari E Commerce, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya!

Barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku
Sumber :
  • instagram @polrespurworejo_

Viva, Banyumas - Seorang warga Banyumas berinisial B (24) diamankan polisi usai terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Purworejo. Aksi tersebut terbongkar setelah aparat menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya uang tidak asli beredar di sejumlah toko kelontong. Penangkapan dilakukan di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, dan langsung dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Rp285 Ribu untuk Perpisahan? Orang Tua di Banyumas Protes, Ini Respons Tegas Dinas Pendidikan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa warga Banyumas tersebut memperoleh uang palsu dengan cara membelinya melalui platform e-commerce dan grup Facebook. Modus yang digunakan tergolong licik, yaitu dengan membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam skema 1 banding 3.

Pelaku lantas mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya di toko-toko kecil yang dianggap kurang mencurigai perbedaan kualitas uang. Atas perbuatannya, warga Banyumas itu kini menghadapi ancaman serius berupa hukuman pidana.

Unfaedah dan Ribet: Sistem Daftar Sekolah di Banyumas Dikeluhkan Warga

Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Mata Uang yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya modus peredaran uang palsu melalui e-commerce yang mulai marak dan mengancam ekonomi masyarakat kecil.

Warga Banyumas Keluhkan Reaktivasi KIS PBI, Harus Sakit Dulu Baru Aktif? Ini Penjelasan BPJS dan Solusi Resminya

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa pelaku diringkus di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. "Kami menerima laporan adanya peredaran uang palsu.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di lokasi tersebut," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2025). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa B membeli uang palsu melalui toko online dan grup Facebook. Dalam satu bulan, pelaku telah memesan sembilan kali uang palsu dengan nominal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Halaman Selanjutnya
img_title