Warga Banyumas Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu dari E Commerce, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya!

Barang bukti uang palsu yang disita dari pelaku
Sumber :
  • instagram @polrespurworejo_

Ia mendapatkan uang palsu dengan rasio 1 banding 3, artinya dengan membayar Rp500 ribu, B memperoleh uang palsu senilai Rp1,5 juta. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

Arisan Bodong Modus TikTok: Puluhan Wanita Pemalang Tertipu, Kerugian Tembus Rp2 Miliar

"Pelaku menyasar toko-toko kecil agar tidak mudah dicurigai, namun beberapa pemilik toko mulai curiga karena kualitas cetakan uangnya berbeda," kata AKBP Andry dikutip dari akun Instagram Polres Purworejo pada 13 Juni 2025.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Geger! Gara-Gara Tersinggung, Wanita ABG Asal Brebes Dibunuh di Rumah Warga Purwokerto

Saat ini, polisi juga tengah menelusuri jaringan penjual uang palsu di platform daring yang digunakan pelaku.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan pengelola e-commerce dan media sosial untuk membongkar sindikat yang lebih luas.

One Day One Ndog: Banyumas Luncurkan Gerakan Telur Lawan Stunting, Efektifkah?

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran uang palsu melalui jalur digital yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat tanpa verifikasi yang memadai.