Pabrik Coca Cola di Bali Tutup 1 Juli 2025, 70 Karyawan Kena PHK!
- Pexel @pixabay
Dikutip dari laman Instagram @voktis.id Eka mengatakan Sebanyak 55 orang berasal dari pabrik di Mengwi, sedangkan 15 orang lainnya dari unit kerja di Denpasar. Sebagian besar karyawan yang di-PHK bekerja di bagian produksi.
Dari total tersebut, 52 orang diberhentikan sepenuhnya, sementara 3 orang lainnya ditawarkan untuk dipindahkan ke kantor Coca Cola di Jakarta dan Surabaya.
Penurunan daya beli masyarakat serta belum pulihnya ekonomi pascapandemi COVID-19 diduga menjadi pemicu utama penurunan penjualan minuman ringan.
Meski demikian, perusahaan memastikan akan memenuhi seluruh kewajiban terhadap karyawan. Bahkan, Coca Cola disebut memberikan pesangon lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Eka menambahkan Setiap pekerja akan menerima pesangon sebesar enam kali upah, ditambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang tetap dibayarkan selama 10 bulan ke depan.
Penutupan pabrik Coca Cola ini menjadi salah satu dampak nyata dari ketidakstabilan ekonomi yang masih membayangi sektor industri.
Pemutusan hubungan kerja di perusahaan multinasional seperti ini menjadi sinyal serius atas kondisi industri minuman yang turut terdampak perubahan perilaku konsumsi masyarakat.