Pabrik Coca Cola di Bali Tutup 1 Juli 2025, 70 Karyawan Kena PHK!
- Pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Pabrik milik Coca Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Bali, akan resmi ditutup pada 1 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah aktivitas produksi terus mengalami penurunan sejak beberapa waktu terakhir, memaksa perusahaan melakukan efisiensi. Dampaknya, puluhan karyawan terdampak dan harus mengalami PHK.
Total sebanyak 70 karyawan dari unit produksi pabrik Coca Cola di Bali dipastikan terkena PHK. Keputusan penutupan pabrik ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, sebagai bagian dari tahapan formal proses PHK massal yang akan dijalankan.
Penutupan pabrik Coca Cola di Bali ini menjadi sorotan karena melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Meskipun ditutup, pihak perusahaan menjanjikan kompensasi PHK yang cukup tinggi kepada para karyawan, termasuk pesangon yang melebihi ketentuan hukum, sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas dampak penutupan tersebut.
Kepastian penutupan terungkap dalam pertemuan manajemen perusahaan dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana pengakhiran operasional pabrik serta hak-hak karyawan yang terdampak.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menyebut 70 pekerja yang terkena PHK berasal dari dua lokasi: pabrik utama di Mengwi dan unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar.