Kasus Kakak Jual Adik ke Hidung Belang di NTB: Pengusaha MAA Resmi Jadi Tersangka
- instagram @poldantb
Viva, Banyumas - Kasus Kakak Jual Adik yang sempat mengguncang masyarakat Kota Mataram kini memasuki fase penyidikan baru. Dalam kasus Hidung Belang Hingga Melahirkan Bayi di NTB ini, korban adalah seorang anak berusia 14 tahun yang dijual oleh kakaknya sendiri melalui praktik prostitusi online.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Pengusaha MAA yang diduga kuat sebagai salah satu pelanggan akhirnya Resmi Jadi Tersangka oleh penyidik Polda NTB. Pengungkapan peran Pengusaha MAA dalam Kasus Kakak Jual Adik semakin memperkuat bukti bahwa praktik ini telah berlangsung lebih dari sekali.
Kasus Hidung Belang Hingga Melahirkan Bayi di NTB mencuat setelah korban dinyatakan hamil dan melahirkan secara prematur, yang membuka tabir keterlibatan pihak ketiga. Kini, dengan MAA yang Resmi Jadi Tersangka, pihak kepolisian berkomitmen memperluas penyidikan terhadap jaringan yang terlibat.
Dalam konferensi persnya, polisi menegaskan bahwa Pengusaha MAA Resmi Jadi Tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penetapan ini menjadi titik penting dalam Kasus Kakak Jual Adik, yang telah menyorot praktik gelap Hidung Belang Hingga Melahirkan Bayi di NTB. Penyidik memastikan akan terus menelusuri kasus ini hingga seluruh pelaku dan pihak terlibat diungkap secara tuntas.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ironisnya, pelaku utama pertama yang menjual korban kepada pria dewasa adalah kakak kandungnya sendiri, berinisial ES (22).
Dalam perkembangan penyidikan, diketahui korban mengalami kehamilan dan akhirnya melahirkan bayi secara prematur.