Kasus Kakak Jual Adik ke Hidung Belang di NTB: Pengusaha MAA Resmi Jadi Tersangka

Polda NTB rilis tersangka Kakak Jual Adik
Sumber :
  • instagram @poldantb

Fakta tersebut makin memperkuat keterlibatan MAA dalam kasus ini. Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dalam keterangan persnya pada Selasa (10/6/2025) menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap MAA dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti yang kuat.

Setelah Syukuran, Suami di NTB Bunuh Istri dengan Parang, Begini Kronologinya

“Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap peran MAA dalam kasus ini. Terhadap yang bersangkutan, hari ini kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak,” ujar Pujawati yang dikutip dari akun Instagram Humas Polda NTB pada 12 Juni 2025.

MAA diketahui merupakan seorang pengusaha asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Ia diduga kuat telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan korban setelah membayar sejumlah uang kepada ES, kakak kandung korban, melalui sistem open booking online (BO).

Tangan Jaksa Terbelenggu: Fakta Tekanan Ormas di Balik Kasus Korupsi Bandung

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan eksploitasi anak ini bisa diungkap.

Belum Ada Kasus di Cilacap, Tapi Varian Covid Baru Sudah Dekat dari Perbatasan

Pujawati juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban akan menjadi prioritas utama selama proses hukum berjalan.