Warga Cilacap Terkejut PBB Melejit dari Rp200 Ribu Jadi Rp600 Ribu, Ada Apa?
- pexel @Polina Tankilevitch
Viva,Banyumas - Warga Cilacap kaget saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Salah satu warga di Kecamatan Kroya, tepatnya di wilayah Bajing, mengaku terkejut setelah melihat jumlah tagihan yang jauh dari biasanya. Tagihan PBB yang sebelumnya hanya sekitar Rp200 ribu kini mendadak melejit hingga Rp600 ribu, membuat warga merasa perlu mengadukan hal ini ke otoritas terkait.
Keluhan atas lonjakan tersebut langsung disampaikan warga Kroya melalui kanal resmi pengaduan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap. Warga Cilacap lain pun mulai waspada dan turut memeriksa ulang SPPT mereka karena khawatir mengalami hal serupa.
Fakta bahwa PBB bisa melejit hingga tiga kali lipat dari Rp200 ribu menjadi Rp600 ribu memicu kebingungan di kalangan masyarakat setempat.
Menanggapi laporan itu, Bapenda Cilacap menyarankan warga Kroya yang merasa keberatan untuk mengajukan pembetulan data.
Bagi warga Cilacap yang melihat lonjakan PBB tidak wajar dari Rp200 ribu ke Rp600 ribu, terutama di kawasan Kroya, proses koreksi bisa dilakukan lewat jalur yang disesuaikan dengan status sertifikat tanah.
Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan solusi atas kenaikan yang mengejutkan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap langsung merespons melalui media sosial dan kanal layanan publik.
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan drastis tersebut, Bapenda memberikan solusi konkret yang bisa diambil warga apabila merasa terdapat ketidaksesuaian pada data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Menurut penjelasan Bapenda, ada dua jalur pengajuan pembetulan SPPT, tergantung pada status kepemilikan tanah.
Untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, warga dapat mengajukan pembetulan melalui pemerintah desa setempat.
Sedangkan, jika tanah sudah bersertifikat, permohonan koreksi harus diajukan langsung ke kantor Bapenda Cilacap.
"Jika terdapat ketidaksesuaian data SPPT dengan kondisi di lapangan, warga bisa ajukan pembetulan. Jalurnya beda tergantung status sertifikat tanah," tulis admin Bapenda yang dikutip dari akun Instagram Bapenda Cilacap pada 11 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap kemungkinan adanya kekeliruan pencatatan atau pembaruan nilai pajak yang belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.
Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali dokumen PBB mereka dan memastikan semua data sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dengan adanya kasus ini, Bapenda berharap masyarakat lebih aktif mengecek SPPT mereka setiap tahun. Warga juga diimbau untuk menyimpan dokumen resmi seperti bukti kepemilikan tanah, guna mempermudah proses verifikasi jika ditemukan kejanggalan serupa di masa depan