Bahlil Ungkap Rencana Beri Tambang ke UMKM, Ada Syarat Ketat!

UMKM akan diberi peluang kelola tambang lewat IUP baru
Sumber :
  • instagram @bahlillahadalia

Viva, Banyumas - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, kembali mengungkap rencana besar pemerintah dalam sektor pertambangan nasional. Ia menyebut bahwa saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan membuka jalan bagi UMKM di berbagai daerah untuk bisa diberi izin mengelola tambang.

Jaringan Perlindungan Judol: Sidang Ungkap Pertemuan 5 Terdakwa dan Pejabat

Menurut Bahlil, penyusunan regulasi ini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat. Dalam pernyataannya, Bahlil menekankan bahwa rencana pemerintah untuk memberi tambang kepada UMKM tidak akan dilakukan secara sembarangan. Ia mengungkap bahwa hanya UMKM yang dinilai layak dan profesional yang akan dipilih.

Karena itu, ia meminta Kementerian UMKM dan Koperasi segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pelaku usaha daerah yang berpotensi.

Polres Demak Ungkap Kasus Guru Tendang Murid: Naik Meja, Lalu Tendang Wajah!

"Izin Usaha Pertambangan bukan untuk digadaikan, tapi dikelola secara langsung," ujarnya, menegaskan adanya syarat ketat yang harus dipenuhi.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menciptakan keadilan ekonomi di sektor sumber daya alam.

Bahlil Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Jauh dari Pulau Piaynemo, Benarkah?

Pemerintah ingin agar pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal yang memenuhi syarat ketat.

Ia pun mengajak seluruh elemen kementerian untuk bersinergi agar kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi UMKM di berbagai wilayah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerataan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Bahlil menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan IUP kepada UMKM yang benar-benar layak dan profesional.

Ia juga meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera menginventarisir UMKM yang dinilai memiliki kemampuan mengelola tambang. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa IUP yang diberikan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan ke perbankan.

"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jangan sampai gadaikan IUP tambang. Ini soal keadilan dan retribusi aset negara," tegasnya dilansir dari laman Viva.

Dengan begitu, UMKM penerima IUP harus memiliki integritas dan kapasitas untuk mengelola usaha pertambangan secara langsung, bukan untuk kepentingan spekulatif. Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa PP Pertambangan baru ini kini berada di tahap akhir pembahasan antarkementerian.

Ia berharap kebijakan ini bisa terbit sebelum akhir tahun 2025. Menurut Maman, kebijakan ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang didorong oleh Presiden.

Diharapkan, pembagian IUP kepada UMKM akan mendorong usaha lokal naik kelas serta menciptakan pemerataan hasil kekayaan alam di tingkat daerah.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan pengelolaan tambang tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat lokal yang punya potensi. Sistem seleksi UMKM penerima IUP nantinya akan diawasi ketat untuk menjaga akuntabilitas