MK Tegaskan Syarat Capres Cawapres Minimal Lulusan SMA, Pendidikan Minimal S1 Ditolak Batasi Hak Warga Negara
- instagram @mahkamahkonstitusi
MK putuskan syarat pendidikan capres-cawapres tetap minimal SMA. Uji materi yang minta wajib S1 ditolak karena dianggap batasi hak warga untuk mencalonkan diri
Viva, Banyumas - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa aturan pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, yakni capres-cawapres minimal harus lulusan SMA/MA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, penambahan syarat baru seperti wajib sarjana (S1) justru akan mempersempit hak warga negara. Menurutnya, konstitusi memberikan jaminan agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri tanpa diskriminasi yang tidak proporsional.
“Menambahkan syarat pendidikan S1 akan membatasi hak politik warga dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” ujar Ridwan dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Argumen Pemohon dan Pertimbangan MK Pemohon uji materi, Hanter Oriko Siregar, berpendapat bahwa lulusan SMA tidak cukup memiliki bekal dalam memahami tata kelola negara maupun menganalisis isu global.
Menurutnya, seorang presiden seharusnya memiliki latar pendidikan tinggi agar mampu menghadapi kompleksitas pemerintahan modern.