Bermula dari Lelang Fiktif, Penipuan Rp400 Juta Terbongkar di Surakarta

Polisi ungkap kasus penipuan lelang fiktif di Solo
Sumber :
  • instagram @polrestasurakarta

Dikutip dari laman Instagram Polresta Surakarta, Korban pertama yang diketahui adalah DN (51), warga Jebres, Solo. Pada Maret 2025, DN tergiur tawaran investasi pembelian tujuh unit kompresor bekas milik PT Palur Raya senilai Rp250 juta.

Kerugian Rp13 Triliun! Indonesia Lawan Perompak Laut 2020 Sampai 2025

DN lantas mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadi CD. Namun, barang tak kunjung diterima dan uang pun lenyap tanpa kejelasan.

Tidak berhenti di situ, pada bulan berikutnya, CD kembali menawari DN investasi lelang besi rosok milik PT Senang Kharisma Karanganyar dengan nilai Rp250 juta. DN mengirim Rp50 juta, namun lagi-lagi tidak ada realisasi.

Swedia Kehabisan Sampah, Malah Impor Limbah dari Negara Lain!

Pada Mei 2025, CD menawarkan empat unit mobil Isuzu Panther bekas, dan korban mentransfer Rp32,5 juta untuk salah satu unit.

Sayangnya, mobil tersebut ternyata sudah terjual ke orang lain. Kepolisian mengungkap, total kerugian yang dialami DN mencapai lebih dari Rp400 juta.

Mengejar Malaysia: Butuh Rp1,3 Kuadriliun untuk Kesehatan RI?

Saat ini, CD telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal penipuan sesuai KUHP. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan.

Halaman Selanjutnya
img_title