Intip Informasi BUP atau Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Simak Berdasarkan Jabatan

Ilustrasi - Batas Usia Pensiun PNS
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Sora Shimazaki

Banyumas – Sejumlah jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bidang keahlian dan jenjang tertentu memiliki Batas Usia Pensiun atau BUP.

Cair 1 Juni 2025! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta per Bulan!

Diketahui BUP hingga 70 tahun, diantaranya seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, hingga Guru Besar.

Cek informasi singkat BUP PNS berikut, dan jangan lupa pahami lebih lanjut pada ketentuannya dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair! PT Taspen Beberkan Tanggal Resmi, Siapkan Diri Terima Tambahan Dana Ini!

Ketentuan Batas Usia Pensiun berdasarkan jenis jabatan PNS, meliputi

● 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pertama dan Muda;

Pensiunan PNS Wajib Baca: Gaji ke-13 Naik 12 Persen, Golongan IV Bisa Tersenyum Lebar di Juni 2025!

● 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya;

● 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Halaman Selanjutnya
img_title