Intip Informasi BUP atau Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Simak Berdasarkan Jabatan

Ilustrasi - Batas Usia Pensiun PNS
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Sora Shimazaki

Banyumas – Sejumlah jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bidang keahlian dan jenjang tertentu memiliki Batas Usia Pensiun atau BUP.

Korupsi Laptop Pendidikan Terbongkar! 4 Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Aman

Diketahui BUP hingga 70 tahun, diantaranya seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, hingga Guru Besar.

Cek informasi singkat BUP PNS berikut, dan jangan lupa pahami lebih lanjut pada ketentuannya dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial.

Bandara VVIP IKN Siap Melayani Pejabat dan Tamu Negara, Kapan untuk Umum?

Ketentuan Batas Usia Pensiun berdasarkan jenis jabatan PNS, meliputi

● 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pertama dan Muda;

Jaringan Perlindungan Judol: Sidang Ungkap Pertemuan 5 Terdakwa dan Pejabat

● 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya;

● 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Halaman Selanjutnya
img_title