Korupsi Laptop Pendidikan Terbongkar! 4 Pejabat Kemendikbud Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Aman

4 Staf Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop
Sumber :
  • instagram @nadiem.makariem

Viva, Banyumas - Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Tak Tersentuh di Era Jokowi, Riza Chalid Akhirnya Tumbang Jadi Tersangka di Era Prabowo

4 orang tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama, Juris Tan (JT) staf khusus Menteri Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arif (IBAM) sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dikutip dari Tvonenews.

Tak Bisa Asal Tahan! KUHAP Baru Sediakan Banyak Alasan untuk Tersangka Bebas

Proyek pengadaan laptop senilai ratusan miliar rupiah itu sejatinya bertujuan mendukung program digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi markup harga, pengadaan fiktif, serta kerja sama gelap antara oknum pejabat dan pihak swasta untuk memperkaya diri sendiri.

Dari empat tersangka, dua di antaranya langsung ditahan oleh penyidik Kejagung. MUL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara SW ditahan di tempat yang sama guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

Aneh, Korban Dianiaya Hingga Cacat, Pria Ini Malah Jadi Tersangka di Palopo

Sementara itu, Juris Tan belum dapat ditahan karena hingga kini masih berada di luar negeri. Kejagung menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Interpol untuk memantau pergerakannya.

Berbeda dari lainnya, Ibrahim Arif hanya dikenai tahanan kota karena menurut pemeriksaan medis, ia mengalami gangguan jantung kronis. Meski begitu, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya
img_title