Cair 1 Juni 2025! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta per Bulan!
- Dok. Pemkot Pekalongan
VIVA, Banyumas – Kabar gembira bagi para pensiunan PNS! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pokok terbaru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Penyesuaian ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para abdi negara yang telah purna tugas. Mulai 1 Juni 2025, gaji pokok pensiunan ini akan resmi dicairkan melalui PT Taspen (Persero).
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pensiunan PNS dalam menjalani masa pensiun.
Penyesuaian gaji pokok ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, bahkan setelah masa tugas berakhir.
Informasi ini penting untuk diketahui agar setiap pensiunan dapat memastikan hak mereka diterima sesuai ketentuan terbaru.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: