Cinta Berujung Pemerasan! Pria di Cilacap Sebar Video Mantan, Polisi Sita Flashdisk dan 2 Ponsel
- Dok. Polresta Cilacap
Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap langsung merespons dan berhasil menangkap pelaku pada 22 Mei 2025. Pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit ponsel, flashdisk berisi rekaman percakapan, serta bukti transfer uang dari korban ke pelaku.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah masalah ekonomi. Ia memanfaatkan data pribadi korban untuk melakukan tekanan psikologis dan pemerasan.
"Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak panjang bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti ini," kata Galih dikutip dari KBRN pada Senin (26/5/2025).
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.