Cinta Berujung Pemerasan! Pria di Cilacap Sebar Video Mantan, Polisi Sita Flashdisk dan 2 Ponsel

Polisi Tangkap Penyebar Konten Vulgar di Cilacap
Sumber :
  • Dok. Polresta Cilacap

VIVA, BanyumasKepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap berhasil mengungkap kasus penyebaran konten vulgar yang disertai dengan pemerasan dan ancaman.

Raja Siomay Ikan Tenggiri Maos, Siomay Murah, Rasa Mewah Cuma Seribu Perak!

Seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Kawunganten, diamankan karena diduga menyebarluaskan konten pribadi mantan pacarnya melalui media sosial dan memanfaatkannya untuk menekan korban secara psikologis serta memeras secara finansial.

Kasus ini bermula pada 11 Januari 2023, ketika korban berinisial FIM (21) diberitahu oleh kakaknya tentang unggahan mencurigakan di akun Facebook bernama "Andin May Sweet".

Kuliner Komplit di Satu Tempat! Katsukai & Seafood Mas Nur, Favorit Baru Warga Cilacap

Akun tersebut membagikan tautan Google Drive yang berisi video vulgar hasil rekayasa dari foto pribadi korban.

Setelah ditelusuri, korban meyakini bahwa akun tersebut dikendalikan oleh mantan kekasihnya sendiri.

Seblak Bar Bar Cilacap! Hidden Gem Pedas Murah Meriah dengan 13 Toping Mantul

Tidak berhenti di situ, MF terus melancarkan ancaman hingga Agustus 2024 dan memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp5 juta. Tujuannya, agar konten sensitif tersebut tidak kembali dipublikasikan.

Merasa tertekan dan khawatir akan reputasinya, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap langsung merespons dan berhasil menangkap pelaku pada 22 Mei 2025. Pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit ponsel, flashdisk berisi rekaman percakapan, serta bukti transfer uang dari korban ke pelaku.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah masalah ekonomi. Ia memanfaatkan data pribadi korban untuk melakukan tekanan psikologis dan pemerasan.

"Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak panjang bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti ini," kata Galih dikutip dari KBRN pada Senin (26/5/2025).

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun