Tragis! Wanita di Semarang Panik Usai Melahirkan Hasil Selingkuh, Bayi Dibekap dan Disimpan di Jok Motor
Kamis, 15 Mei 2025 - 23:21 WIB
Sumber :
- Dok. tvOne - Aditya Bayu C
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp3 miliar.