Tragis! Wanita di Semarang Panik Usai Melahirkan Hasil Selingkuh, Bayi Dibekap dan Disimpan di Jok Motor

Kapolres Semarang Meminta Keterangan Tersangka Pembuang Bayi.
Sumber :
  • Dok. tvOne - Aditya Bayu C

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp3 miliar.

Geger! Dugaan Penganiayaan Bayi oleh Anggota Polda Jateng, Brigadir AK Kini Telah Diamankan