Tragis! Wanita di Semarang Panik Usai Melahirkan Hasil Selingkuh, Bayi Dibekap dan Disimpan di Jok Motor

Kapolres Semarang Meminta Keterangan Tersangka Pembuang Bayi.
Sumber :
  • Dok. tvOne - Aditya Bayu C

VIVA, Banyumas – Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Seorang perempuan berinisial P (42) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang setelah diduga membunuh dan membuang bayi yang baru saja dilahirkannya.

Geger! Dugaan Penganiayaan Bayi oleh Anggota Polda Jateng, Brigadir AK Kini Telah Diamankan

Kasus ini kini menyita perhatian publik karena menyangkut isu kekerasan terhadap anak dan dampak psikologis dari hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada Selasa, 6 Mei 2025, ketika seorang warga menemukan kantong plastik bermotif lurik di semak-semak pinggir Jalan Kalijali, Dusun Barukan, Tengaran.

Mauro Zijlstra Dapat Kontrak Profesional Tim Utama, Striker FC Volendam Andalan Baru Patrick Kluivert?

Awalnya, warga mengira kantong tersebut berisi botol bekas. Namun saat dibuka, isi kantong justru mengejutkan.

"Saksi mencongkel bungkusan plastik yang dikira berisi botol bekas, ternyata setelah plastiknya sobek terlihat kepala bayi," terangnya AKBP Ratna Qurotul Ainy, Kapolres Semarang, dikutip dari tvOneNews.com pada Kamis (15/5/2025).

Lawson Resmi Jadi Milik Alfamart! Ini Alasan Kenapa Transaksi Rp 200 Miliar Ini Tak Butuh Persetujuan Pemegang Saham

Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Petugas Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi P sebagai ibu kandung dari bayi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membunuh bayinya karena merasa malu.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pria lain, sementara P masih tinggal serumah dengan suami sahnya, meskipun hubungan keduanya telah retak selama enam tahun terakhir.

"Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Motifnya karena malu memiliki anak hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki-laki lain," ujar Kapolres Semarang.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa selama masa kehamilan, P berhasil menyembunyikan kondisinya dari lingkungan sekitar.

Ia akhirnya melahirkan di rumah secara diam-diam pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, tersangka kemudian membekap mulut bayi dengan telapak tangan agar tidak menangis.

"Setelah bayinya terdiam, tersangka membungkusnya dengan plastik lurik. Sedangkan ari-arinya dibungkus plastik merah. Keduanya kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor dan pergi untuk membuangnya. Saat itu bayinya masih bergerak. Kemungkinan mati lemas karena kantong plastik diikat oleh tersangka," tambahnya Kapolres Semarang.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp3 miliar